Indeks

Ijazah Gibran Digugat, Sekolah Bantah Pernah Terbitkan

SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, berdiri tenang di tengah hijau Kota Solo jejak pendidikan dan budaya yang tak lekang waktu (FB Kota Solo).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2024. Gugatan ini diajukan warga bernama Subhan Palal, yang menilai ijazah Gibran tidak memenuhi standar pendidikan nasional karena berasal dari luar negeri dan tidak mencakup kurikulum kebangsaan seperti Pancasila dan PPKN.

Subhan menyebut SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta sebagai institusi yang diduga menerbitkan ijazah tersebut. Namun, pihak sekolah langsung memberikan klarifikasi.

Kepala SMA Santo Yosef Solo, Bruder Yohanes Sudarman, menegaskan Gibran tidak pernah bersekolah maupun mendaftar di sekolah tersebut. “Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum,” ujarnya kepada media.

Bruder Yohanes juga menyatakan bahwa pihak sekolah siap memberikan kesaksian di pengadilan jika diminta secara resmi, dan menegaskan bahwa arsip dan dokumentasi siswa tersedia serta dapat diverifikasi.

Sementara itu, Gibran telah menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm untuk menangani perkara ini. Sidang sempat ditunda karena dokumen legal standing belum lengkap. Pakar hukum Refly Harun menyebut, meskipun pengadilan tidak bisa membatalkan posisi Wapres, keabsahan ijazah tetap bisa diuji secara hukum, bahkan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini memicu perdebatan publik soal integritas dokumen pencalonan pejabat negara, transparansi pendidikan, dan mekanisme verifikasi dalam sistem demokrasi. Di tengah sorotan politik nasional, gugatan ini menjadi ujian hukum yang tak hanya menyentuh ranah administratif, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.(DRJ).

Penulis : DRJ

Editor. : Red minakonews