Tersangka RSU saat diamankan penyidik.(Foto : FA)
Padang Panjang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – 29 Juli 2025
Seorang pria berinisial RSU (46), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Padang Panjang, ditangkap warga saat mencoba mencuri ban mobil pelanggan.
Aksi RSU terjadi pada Minggu sore (27/7), ketika ia terlihat membongkar ban mobil Daihatsu Grand Max Box yang sedang terparkir. Warga yang curiga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas, dan pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre, pelaku membawa dongkrak dan kunci roda dari rumah, menunjukkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan. “RSU sudah mengenal seluk-beluk lokasi karena bekerja di sana. Ia sempat membuka satu ban sebelum digagalkan,” ujar Ari.
Dalam pemeriksaan lanjutan, RSU juga mengaku pernah mencuri dua unit mesin bor dari rumah makan yang sama sebulan sebelumnya. Barang-barang tersebut dijual seharga Rp200 ribu.
Kini pelaku dan barang bukti berupa ban mobil, velg, serta dua mesin bor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. RSU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(FA).
Penulis. : FA
Editor. : Red minakonews
