KAPOLRESTA SOLOK AMBIL LANGKAH TEGAS KASUS NIAGA ILEGAL BBM SUBSIDI

14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen berhasil di amankan satreskrim Polres Solok Kota.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan memimpin penanganan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar tanpa izin resmi oleh terlapor Sdr. YP.

Kasus ini terungkap setelah petugas Sat Reskrim Polres Solok Kota mengamankan Sdr. YP pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Kapolres Solok Kota mengatakan bahwa penangkapan Sdr. YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ahmad Fadilan

Ahmad Fadilan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh Sdr. YP. Di dalam mobil tersebut, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Ahmad Fadilan menambahkan, Sdr. YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini” tutur Kapolresta.(Eli)
Penulis ; Eli
Editor ; Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *