Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI, Publik Desak Penegakan Tegas

Mahasiswa FH UI menundukkan kepala di depan gedung kampus, simbol penyesalan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat sejak 12 April 2026. (Ilustrasi: Minakonews/AI)

Jakarta, MINAKONEWS.COM –
Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat sejak 12 April 2026, setelah tangkapan layar percakapan grup chat berisi komentar tidak senonoh terhadap mahasiswi dan dosen tersebar di media sosial. Investigasi internal kampus berlangsung pada 13–14 April 2026, dan kasus ini ramai diberitakan media nasional pada 14–15 April 2026.

Sebanyak 16 mahasiswa teridentifikasi sebagai pelaku, sementara korban dilaporkan mencapai 27 orang. Para pelaku telah dikumpulkan di auditorium kampus dan menyampaikan permintaan maaf terbuka. Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk menutup proses hukum dan etik yang sedang berjalan. Ketua BPM FH UI, Javier Hattaguna Hartawan, bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk melalui percakapan digital, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). DPR meminta kampus memperkuat peran Satgas PPKS agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.

BEM UI mengecam keras kasus ini dan menegaskan komitmen untuk mendampingi korban. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai kasus FH UI sebagai alarm penting bahwa pelecehan seksual di ruang digital kampus harus ditangani dengan serius.

Pj Rektor UI menyatakan investigasi etik dan hukum tetap berjalan, meski permintaan maaf telah dilakukan. “Kami pastikan seluruh proses sesuai aturan, demi melindungi korban dan menjaga integritas kampus,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa berlangsung melalui percakapan digital. Publik menuntut agar kampus dan negara hadir dengan langkah tegas, demi memastikan ruang aman bagi mahasiswa dan menjaga reputasi akademik.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor: : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *