Indeks

Kasus KDRT Meningkat Tajam: 21.117 Laporan Sepanjang 2025, Mayoritas Korban Perempuan

Infografis KDRT Indonesia 2025 — Sebanyak 21.117 kasus kekerasan dilaporkan hingga September, mayoritas korban adalah perempuan. (Foto : DRJ/ AI).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan tajam sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi dari SIMFONI-PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat sebanyak 21.117 kasus kekerasan hingga awal September, dengan 18.144 korban perempuan dan 4.434 korban laki-laki. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah fisik, psikis, dan seksual, dan mayoritas terjadi di lingkungan rumah tangga.

KemenPPPA menyebut, peningkatan ini dipengaruhi oleh semakin terbukanya akses pelaporan dan meningkatnya kesadaran korban untuk mencari bantuan. Namun, tantangan besar masih menghambat penanganan, seperti minimnya pemahaman aparat terhadap UU PKDRT, stigma sosial terhadap korban, dan belum adanya mekanisme restitusi yang memadai.

Di tengah lonjakan angka nasional, kasus KDRT juga mencuat di ruang publik lewat konflik rumah tangga antara mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya. Dalam sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada 9 September 2025, terungkap bahwa kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi. Chikita melaporkan Indra atas dugaan pengancaman, sementara Indra melaporkan balik Chikita atas dugaan KDRT. Kuasa hukum Indra menyebut laporan tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti dilaporkan oleh Kompas.com dan Tribunnews.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut bahwa satu dari empat perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, dan lebih dari 50 persen anak Indonesia pernah menjadi korban kekerasan, sebagaimana dikutip dari siaran resmi MPR RI.

Dengan tren yang terus meningkat, para aktivis dan lembaga perlindungan anak dan perempuan mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan, mempercepat penanganan hukum, dan memperluas layanan pemulihan bagi korban KDRT. Pemerintah daerah juga diimbau untuk aktif melakukan sosialisasi dan membentuk unit layanan terpadu di tingkat desa dan kelurahan.(DRJ).

Penulis. : DRJ

Editor. : Red minakonews