Indeks

Kejaksaan Agung Sita Aset Tambang Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Kejagung Sita Aset Tambang Terkait Korupsi PT Timah. Foto lokasi tambang terbuka milik PT Timah yang disita Kejaksaan Agung. Alat berat dan lahan seluas 120 hektare diamankan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi senilai Rp 271 Triliun.(44d1n0).

Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tambang milik pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Penyitaan dilakukan pada Senin, 22 September 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Aset yang disita meliputi lahan tambang seluas 120 hektare, alat berat, dan dokumen transaksi ekspor timah. Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru dari kalangan pengusaha yang diduga memanipulasi data produksi dan distribusi.

“Modusnya adalah pengaburan volume ekspor dan pemalsuan dokumen agar bisa menghindari pajak dan royalti,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pertambangan dalam sejarah Indonesia. Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat negara yang ikut terlibat.(44d1n0).

Penulis : 44d1n0

Editor. : Red. Minakonews