Kejari Padang Melaksanakan Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen, Surat dan Benda lain Terkait Tindak Pidana Korupsi PT. BIP .(Foto Dok. Kajari Padang).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS.COM – dKejaksaan Negeri Padang melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi dan kantor milik BSN, anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp34 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (17/11/2025) pagi di dua lokasi, yakni rumah BSN di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kantor PT BIP di Jalan By Pass Padang. BSN diketahui menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut, yang menjadi penerima fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi dari BNI.
Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan menyegel aset yang diduga terkait dengan perkara.
“Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kami sedang mendalami aliran dana dan proses pencairan kredit,” ujar Koswara kepada wartawan.
Meski belum ada penetapan tersangka, BSN menjadi sorotan karena posisinya sebagai anggota legislatif aktif dan pemilik perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Kejari Padang menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan.
Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com
