Indeks

Kemelut Tanah Tarok: Dari Rencana Kawasan Pendidikan ke Tuntutan Ganti Rugi Petani

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (Dok. Minakonews.com)

Padang Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Status tanah negara di kawasan Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang semula dirancang sebagai pusat pendidikan terpadu kini memunculkan konflik sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat penggarap.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kejaksaan Negeri Pariaman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat percepatan sertifikasi tanah negara. Kawasan Tarok direncanakan menjadi lokasi pembangunan kampus perguruan tinggi negeri seperti UNP, UIN, dan ISI. Kepala BPN saat itu menyanggupi percepatan penerbitan sertifikat, dengan syarat kelengkapan dokumen segera dipenuhi oleh Pemkab.

Namun, seiring berjalannya waktu, rencana tersebut memunculkan resistensi dari masyarakat lokal. Mereka menilai proses alokasi lahan tidak transparan dan mengabaikan hak-hak penggarap yang telah lama mengelola tanah eks HGU PT Purna Karya.

Pada 1 September 2025, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pekebun Nagari Kapalo Hilalang menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Komplek IKK Parik Malintang. Mereka menuntut kejelasan terkait ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang terdampak pembangunan jalan menuju kawasan Tarok City.

Aksi dipimpin oleh Refdianto dan berlangsung tertib. Massa diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekda Rudy Repenaldi Rilis, Kapolres Padang Pariaman, serta jajaran Kodim 0308 Pariaman.

Ambo tidak akan membuat rakyat sengsara. Silakan kritik ambo kalau salah langkah, ambo bukan anti kritikan. Mari kito duduak basamo mencari penyelesaian, tegas Bupati JKA dalam dialog terbuka.

Tuntutan Masyarakat:
– Evaluasi SK peruntukan lahan eks Kebun Baru dan Kebun Lama yang telah dialokasikan ke sejumlah instansi, termasuk Batalyon Kesehatan (Yonkes)
– Realisasi pembayaran ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang terdampak pembangunan
– Peninjauan ulang terhadap proses sertifikasi tanah negara yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara adil

Respons Pemerintah Daerah:
Bupati menyatakan bahwa Pemkab akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat selama disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia menegaskan bahwa pembatalan SK maupun sertifikat tanah bukan merupakan kewenangan kepala daerah.

Pemerintah daerah tentu mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Tetapi untuk sertifikat yang sudah dikeluarkan, itu kewenangan instansi di atas bupati, jelasnya.

Langkah Lanjutan:
Pemkab berkomitmen membuka ruang dialog lanjutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPN dan Kejaksaan. Musyawarah bersama tokoh adat juga mulai digagas sebagai pendekatan alternatif untuk penyelesaian yang bermartabat dan tidak merugikan masyarakat.(Tim).

Penulis. : Tim

Editor. : Red minakonews