Kemensos RI umumkan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien PBI-JK, (Foto Dok. Kemensos).
Jakarta (MINAKONEWS).
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dalam mereaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien cuci darah. Dengan reaktivasi ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kembali aktif sehingga pasien dapat menjalani pengobatan rutin tanpa hambatan.
Pasca koordinasi lintas kementerian, laporan mengenai layanan tertunda tidak lagi ditemukan. Pemerintah menegaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik, termasuk yang menjalani terapi cuci darah, tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan.
Proses verifikasi lapangan tahap pertama terhadap 106 ribu jiwa peserta PBI-JK penderita penyakit katastropik telah selesai. Hasilnya, lebih dari 89 ribu jiwa berhasil direaktivasi, 3 ribu jiwa terdata telah meninggal dunia, 9 ribu jiwa belum ditemukan, dan sekitar 2 ribu jiwa tidak dapat ditemui. Ground check tahap kedua kini mencakup 11 juta individu PBI yang sempat dinonaktifkan, dengan target rampung dalam satu bulan. Per April ini, sudah ada 800 ribu penerima manfaat yang berhasil direaktivasi, baik kembali ke PBI, dibiayai pemerintah daerah, maupun menjadi peserta mandiri.
Langkah verifikasi dan reaktivasi ini menegaskan hakikat program jaminan kesehatan: memastikan ketepatan sasaran, melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien katastropik. Dengan kepesertaan kembali aktif, pasien cuci darah dapat menjalani terapi dengan lebih tenang dan fasilitas kesehatan memiliki kepastian dalam memberikan layanan.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com


