Keluarga Almarhum Zainal Abidin ke tanah suci dari warisan hasil kebun sawit Ayahanda di PWI Sumbar yang tergabung dalam Plasma Sirajuddin. (Dok. Ist.)
Padang Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ditengah proses panjang pengelolaan kebun sawit milik anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, terselip kisah haru yang menyentuh banyak hati.
Keluarga besar Almarhum Zainal Abidin, wartawan senior asal Padang Pariaman, akhirnya bisa menunaikan ibadah umrah berkat dana sawit yang selama puluhan tahun tak mereka dengar kabarnya.
Dewi, putri almarhum, bersama ibunya dan dua anak gadisnya, menjadi tamu Allah di tanah suci. Perjalanan ini bukan sekadar spiritual, tapi juga simbol pengakuan atas jasa sang ayah yang tercatat sebagai salah satu pemilik sah kebun plasma sejak 1997. “Kami hanya bisa membalas dengan doa di depan Ka’bah agar perjuangan kebun sawit ini terus lancar dan sukses,” tulisnya dalam pesan yang menyentuh hati banyak rekan wartawan.
Kebun sawit PWI Sumbar berlokasi di Jorong Sikilang dan Parit, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Sejak akhir 1990-an, sekitar 250 anggota PWI tercatat sebagai pemilik lahan plasma yang dikelola oleh PT Bakrie Pasaman Plantation. Namun, selama bertahun-tahun, pengelolaan kebun ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk pencurian buah sawit, konflik sosial terkait status pemilik lahan, dan penolakan tokoh adat terhadap pengelola yang ditunjuk perusahaan.
Pendapatan dari kebun saat-saat terakhir sangat minim. Pada Februari 2025, kelompok tani hanya menerima Rp164.439 untuk dibagi kepada 250 anggota. Bulan April, hanya Rp5.000.000 tersedia. Kondisi ini mendorong banyak anggota dan ahli waris, termasuk keluarga Zainal Abidin, untuk mempertimbangkan penjualan lahan.
Dalam rapat silaturahmi pada 12 April 2025 yang dipimpin oleh Ketua PWI Sumbar, Widya Navis, disepakati, kebun sawit akan dijual kepada mitra bisnis lokal: Jailani, AD, SM, M.AK, dan Tuanku Rajo Parik Batu. Harga yang disepakati adalah Rp50.000.000, dengan syarat penyelesaian administrasi nama pemilik dan ahli waris, revisi SK Bupati Pasaman Barat terkait daftar pemilik, serta sertifikasi oleh pihak Rajo Pasaman.
Selama proses ini berlangsung, yang diperkirakan memakan waktu enam bulan, mitra bisnis berkomitmen memberikan penghasilan bulanan Rp500.000 per anggota sebagai bentuk dukungan transisi. Penandatanganan kontrak belum dilakukan karena masih menunggu penyelesaian administrasi. Negosiasi dipimpin oleh Amiruddin, pengacara dan perwakilan PWI, yang memainkan peran penting dalam mencapai kesepakatan.
Bagi keluarga Zainal Abidin, dana sawit bukan sekadar rezeki, tapi juga bentuk penghormatan terhadap warisan sang ayah. Simpanan hasil penjualan sawit Sang Ayah membuka jalan bagi mereka untuk menunaikan impian spiritual yang selama ini hanya bisa mereka doakan.
Kisah ini menjadi bukti bahwa warisan kebaikan akan selalu menemukan jalannya. Kebun sawit PWI Sumbar, bukan hanya ladang ekonomi, tapi juga ladang berkah dan ladang amal.(FA).
Penulis. : FA
Editor. : Red minakonews
