Ketua komisi 1
Deni nofri pudung didampingi Sekretaris Dr.Rio Putra, SE,MM dan anggota Hj.Rika Hanom, S.Pd saat raket bersama mitra kerja.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Terkait gonjang ganjing pemberhentian / Pemutusan Kontrak Kerja Oknum Tenaga Honorer yang di duga terkait ketidak berpihakan saat pemilihan Kepala Daerah, Komisi I DPRD Kota Solok melaksanakan Rapat kerja bersama mitra kerja yang bertempat diruang rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok,Senin (6/1/2025)
Raker tersebut di pimpin oleh ketua komisi 1 Deni nofri pudung, didampingi Sekretaris Dr.Rio Putra, SE,MM dan anggota Hj.Rika Hanom, S.Pd, sementara dari OPD yang hadir asisten 2 Jefrizal .Ast 3 Zulfadrim, Kepala BKPSDM Bitel,Sekretaris Koperindag dan kabid pasar serta kabag hukum setda.
Ketua komisi 1 Deni Nofri Pudung saat dikonfirmasi Minakonews.com , Selasa (7/1) menyampaikan salah satu pembahasan Rapat Kerja Komisi 1 dengan OPD terkait yakni terkait tidak di perpanjangnya kontrak kerja oknum Tenaga Sukarela (honorer) yang diduga karena ketidakberpihakan mereka saat Pemilihan Kepala Daerah Kemaren.
Sementara sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas di sampaikan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 .
Karena adanya pemutusan kerja tersebut Komisi 1 meminta Pemerintah Daerah untuk mematuhi aturan yang ada sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat Kemenpan RB RI No : B /1527/M/SM.01.00 /2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Status dan kedudukan Eks THK 2 dan tenaga non ASN
Selain itu Komisi 1 berharap jika ada OPD yang melanggar Surat Edaran Menpan yang menerima Tenaga Honorer Baru harus mendapat sanksi tegas dari Kepala daerah.
Dan Komisi 1 DPRD Kota Solok akan terus mengawal terkait pelanggaran OPD terhadap Surat Edaran Kemenpan RB. karena ini akan meningkatnya biaya APBD
Di akhir penjelasannya Ketua Komisi 1 mempertegas bahwa sesuai Edaran Kemenpan RB tersebut ,bagi OPD Yang telah terlanjur menerima pegawai honorer di bawah 2 tahun itu gagal secara hukum untuk pengangkatan PPPK ataupun PPPK separuh waktu .tegas Deni Nofri.
Pada Rapat Komisi 1 dengan OPD tersebut di sepakati bahwa Pemerintah Daerah Kota Solok akan tetap sesuai Aturan Kemenpan .ujar Deni Nofri.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews