Indeks

Komisi VI DPR RI Setujui Penghapusan Status Kementerian BUMN, Diganti Jadi Badan

Komisi VI DPR RI resmi menyetujui penghapusan status Kementerian BUMN. Entitas strategis ini akan bertransformasi menjadi badan korporasi, lepas dari birokrasi politik, demi efisiensi dan profesionalitas pengelolaan aset negara.(Dok. Ist).

Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS.COM – Komisi VI DPR RI menyetujui penghapusan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Nantinya, entitas ini akan berubah menjadi badan atau lembaga, bukan lagi kementerian.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN akhir September 2025. Dalam video yang diunggah DetikTV, Ketua Panja RUU BUMN, Aria Bima menyatakan, nomenklatur “Kementerian” akan dihapus dan diganti dengan “Badan” untuk mempertegas fungsi non-politik dalam pengelolaan BUMN.

BUMN tidak lagi berada di bawah kementerian, tapi menjadi badan yang bersifat korporasi. Ini untuk mempercepat pengambilan keputusan dan menghindari birokrasi politik,” ujar Aria Bima dalam rapat tersebut.

Meski sempat muncul wacana penggabungan dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara, Komisi VI menegaskan bahwa badan pengelola BUMN akan berdiri sendiri dan tidak digabungkan. Struktur baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, efisiensi, dan profesionalitas pengelolaan BUMN.

Langkah ini memicu diskusi publik terkait akuntabilitas, kontrol politik, dan arah kebijakan ekonomi nasional. Beberapa kalangan mendukung karena dinilai akan mempercepat transformasi bisnis BUMN, sementara lainnya menyoroti potensi pelemahan fungsi pengawasan legislatif.(DRJ).

Penulis : DRJ

Editor. : Red. Minakonews.com