Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta_
Gedung KPK menjadi latar pernyataan resmi terkait penanganan dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumatera Barat.(AI).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam pengusulan dana pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat. Temuan ini mencuat setelah KPK melakukan pendalaman terhadap pola penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pokir di beberapa daerah.
Menurut laporan investigatif yang dirilis oleh Patronnews dan Redaksi Daerah, hampir seluruh anggota DPRD Sumbar disebut menitipkan rekanan untuk mengerjakan kegiatan pokir masing-masing. Praktik ini diduga disertai pemberian fee sebesar 10–20 persen dari nilai proyek, yang masuk kategori gratifikasi.
KPK telah mengantongi inisial nama-nama anggota dewan yang dinilai paling aktif dalam mendorong kegiatan pokir, di antaranya: MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku mendapat tekanan agar menyetujui rekanan tertentu, meski tidak melalui mekanisme resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi. “Kami sudah mengantongi motif dan pola yang digunakan. Saat ini kami fokus pada pengumpulan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Korupsi sudah menyebar ke seluruh lembaga penyelenggara negara. Kita butuh instrumen yang kuat untuk mengambil kembali aset negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah dan efektivitas pengawasan anggaran. Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di level inisial.(d®amlis).
Penulis. : d®amlis
Editor. : Red minakonews
