Nurul Ghufron, Eks Wakil Ketua KPK
Pernah memimpin KPK periode 2019–2024, kini ikut seleksi Hakim Agung (Foto: Wikipedia).
Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat eselon II di Kementerian Perhubungan berinisial AS dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin malam, 22 September 2025, di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
AS diduga menerima suap terkait proyek pembangunan dermaga di wilayah Indonesia Timur senilai Rp85 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp1,2 miliar, dokumen kontrak, dan beberapa perangkat elektronik.
“Kami menduga ada pengaturan pemenang tender dan aliran dana ke pihak tertentu. Proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor infrastruktur dan menjadi sorotan publik menjelang evaluasi kinerja kementerian di akhir tahun anggaran.
Penulis : FA
Editor. : Red. Minakonews
—
