Indeks

KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdiri kokoh di Jakarta dengan arsitektur khas merah hitam.(DRJ/ AI).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (2/10/2025). Menurutnya, total ada lima tersangka, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Salah satu nama yang juga telah terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoesoedibjo), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Rudy sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak sehingga status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum.

Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan saat menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020. Ia disebut mengikuti instruksi dari mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos COVID-19.

Hingga kini, KPK belum merinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun aliran dana dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini kembali membuka luka lama publik terkait skandal bansos COVID-19, menandakan bahwa praktik korupsi dalam distribusi bantuan sosial tidak berhenti di level menteri, tetapi melibatkan jejaring luas hingga korporasi penyedia jasa logistik.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com