Indeks

KPU dan DPR Berseberangan Soal Akses Ijazah Capres-Cawapres: Transparansi atau Privasi?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan KPU yang menutup akses publik terhadap dokumen ijazah capres-cawapres. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dokumen seperti ijazah adalah bagian dari akuntabilitas pejabat publik (Dok. Kemenpora).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Polemik soal keabsahan ijazah calon presiden dan wakil presiden kembali mencuat, menyusul pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menegaskan bahwa dokumen ijazah tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Kebijakan ini menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menilai bahwa ijazah bukanlah data pribadi yang harus dirahasiakan.

Kami sudah menerima dan memverifikasi dokumen pencalonan, termasuk ijazah. Tidak ada masalah,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/9). Ia merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan.

Namun, di hari yang sama, Dede Yusuf menyampaikan pandangan berbeda di Kompleks Parlemen, Senayan. “Data yang enggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya. Catatan medis itu enggak boleh dibuka. Kalau yang lainnya boleh, rekening, ijazah, riwayat hidup saya pikir enggak masalah,” tegasnya.

Dede menilai bahwa keterbukaan dokumen seperti ijazah justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Ia menyebut bahwa Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari KPU terkait dasar hukum kebijakan tersebut.

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan University of Technology Sydney (UTS) telah mengonfirmasi keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Kedua institusi menyatakan bahwa data akademik mereka tercatat dan valid.

Isu ini dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai bagian dari dinamika politik menjelang pemilu, di mana transparansi dan privasi menjadi dua kutub yang saling tarik menarik. Publik pun menunggu sikap resmi KPU dan DPR dalam merumuskan standar keterbukaan dokumen pencalonan pejabat publik.(DRJ).

Penulis : DRJ

Editor. : Red minakonews