KPU KOTA SOLOK BUBARKAN BADAN ADHOC

KPU Kota Solok bubarkan Badan Adhoc.(Foto : Eli).

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok membubarkan badan AdHoc yakni PPK dan PPS, sekretariat ppk dan PPS pemilihan kepala daerah baru-baru ini.

Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPU Kota Solok, Yance Gafar, Tomi Farto, Dessy Arisandi dan Abdul Hanan serta kepala OPD termasuk PPK PPS se Kota Solok.

Ketua Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gafar mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan AdHoc baik itu PPK PPS maupun sekretariat yang telah bekerjasama menyukseskan pemilu

Kami apresiasi seluruh badan adhoc yang telah bekerjasama dan mulai hari ini akan dilakukan pembubaran dan masa kerja berakhir hari ini,” katanya.

Kemudian Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dessy Arisandi mengatakan, meskipun sudah dibubarkan namun kedepan masih ada sejumlah agenda yang akan dilaksanakan.

Ada tiga agenda lagi yang akan dilaksanakan kami harap kita tetap bisa bekerjasama,” tambahnya.

Karena itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada badan ad hoc yang telah berjuang bersama sehingga KPU Kota Solok kembali menerima sejumlah penghargaan dari KPU Sumbar.

“Kemarin KPU Kota Solok memperoleh penghargaan dari KPU Sumbar dalam sejumlah kategori, ini dapat kita raih berkat kerja keras seluruh pihak termasuk badan ad hoc,” tuturnya

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh salah satu paslon dinyatakan gugur oleh MK sehingga tidak ada sidang lanjutan.

“Dinamika dalam demokrasi ini biasa dan kita lalui semua prosesnya dan dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *