KPU Kota Solok Rakor Mitigasi Pengundian Nomor Urut dan FGD Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Seminggu jelang pengundian nomor urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi Pengundian Nomor Urut dan FGD Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 baru-baru ini di Hall Hotel Taufina Kota Solok.
Rakor dipimpin oleh Ketua KPU ini dihadiri oleh perwakilan Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Bawaslu Kota Solok, serta Anggota KPU Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan bahwa pengundian nomor urut untuk pasangan calon setelah ditetapkan akan diadakan pada tanggal 23 September 2024, “Pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Kemudian keesokan harinya, tanggal 23 September 2024 langsung diadakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon,” kata Ariantoni.
Ariantoni mengungkapkan acara rapat koordinasi ini diadakan demi pengamanan yang baik serta terhindarnya gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pengambilan nomor urut, “Tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi kita hari ini adalah untuk memohon masukan dan saran dari Bapak/Ibu yang hadir pada hari ini terkait pengamanan, untuk memitigasi potensi-potensi yang ada pada saat pelaksanaan pengambilan nomor urut. KPU sangat berharap agar kegiatan dapat berjalan lancar dan aman, jauh dari hal-hal yang tidak diinginkan, apa lagi kericuhan,” ungkap Ariantoni.
Ariantoni juga menjelaskan bahwa saat ini ada dua pilihan tempat untuk pengambilan nomor urut pasangan calon, “KPU Kota Solok merencanakan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 23 September di Gedung Kubuang Tigo Baleh atau di GOR Alimin Sinapa, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pemda terkait penggunaan Kubuang Tigo Baleh dan dinyatakan dapat digunakan pada tanggal tersebut. Namun kami perlu masukan Bapak/Ibu jika pelaksanaan di Kubuang Tigo Baleh apakah efektif atau tidak dan bagaimana pengamanan pada hari H nya,” kata Ariantoni.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, KPU Kota Solok memperoleh saran dan masukan terkait batasan jumlah tim masing-masing pasangan calon yang diperbolehkan untuk mengiringi pada hari H, jumlah massa yang dapat masuk ke dalam gedung dengan tanda pengenal, batasan usia masa yang diperbolehkan menghadiri acara, batasan jumlah kendaraan dan parkir masing-masing pendukung paslon, serta arah datang dan pergi tim paslon jelas Ariantoni.(Eli)
Penulis : Eli.
Editor : Red minakonews