Gibran Rakabuming Raka dan Ketua KPU Afifuddin jadi sorotan publik usai keputusan KPU menetapkan ijazah capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan dari akses publik.(DRJ/AI).
Jakarta, MINAKONEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan ijazah calon presiden dan wakil presiden sebagai dokumen yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang dirilis awal September, dan langsung memicu perdebatan soal transparansi pemilu.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, dokumen pribadi seperti ijazah, rekam medis, dan data keuangan tidak dapat dibuka sembarangan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik atau keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi individu tertentu.
Meski demikian, publik menilai keputusan tersebut muncul dalam waktu yang janggal. Isu keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, masih bergulir di pengadilan. Gibran tengah menghadapi gugatan hukum dengan nilai tuntutan mencapai Rp125 triliun. Sidang terkait ijazahnya kembali ditunda karena kelengkapan data belum terpenuhi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan KPU justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya melindungi figur tertentu dari sorotan publik. Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa dokumen yang digunakan untuk pencalonan publik seharusnya tetap dapat diakses masyarakat. Menurutnya, transparansi adalah fondasi utama demokrasi, dan kebijakan ini berpotensi menggerus kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Di tengah sorotan ini, KPU tetap bersikukuh bahwa mekanisme hukum tersedia bagi siapa pun yang ingin mengakses dokumen tersebut. Namun, polemik keterbukaan ijazah capres-cawapres diprediksi akan terus bergulir, terutama menjelang evaluasi pasca-Pilpres 2024. Publik kini menuntut kejelasan, bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal komitmen lembaga negara terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.(DRJ).
Penulis : DRJ
Editor. : Red minakonews
