Indeks

Ledakan di Tanah Minyak: Nyawa yang Terbakar, Regulasi yang Terlambat

Infografis Ledakan Sumur Minyak Ilegal.(DRJ/AI).

Blora (Jawa Tengah), MINAKONEWS.COM – Pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025, langit Dukuh Gendono tampak biasa saja. Tapi di bawah tanah, gas yang terperangkap dalam sumur minyak ilegal sudah menunggu pemicunya. Ketika percikan api menyambar, ledakan mengguncang desa kecil di Kecamatan Bogorejo. Tiga warga tewas, dua lainnya terbakar parah. Api merambat ke sungai kecil, memaksa puluhan warga mengungsi.

Tanek (88), Wasini (51), dan Sureni (52) tak sempat menyelamatkan diri. Mereka bukan pekerja tambang, hanya warga yang tinggal terlalu dekat dengan ambisi yang tak terkendali. Dua korban lainnya kini dirawat di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, dengan luka bakar serius.

Pemilik sumur sudah kami mintai keterangan awal,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Tim Labfor Polda Jawa Tengah dijadwalkan turun ke lokasi setelah api padam, menyelidiki penyebab teknis ledakan. Dugaan awal: gas yang terkumpul di dalam sumur tersambar api saat pengeboran berlangsung.

Sumur Rakyat: Antara Harapan dan Bahaya

Sumur itu tidak berizin. Bupati Blora Arief Rohman menyebutnya ilegal dan menyayangkan tragedi ini terjadi di tengah upaya pemerintah melegalisasi sumur rakyat melalui *Permen ESDM No. 14 Tahun 2025*. Regulasi itu membuka jalan bagi masyarakat untuk mengelola sumur secara sah, lewat koperasi atau kerja sama dengan kontraktor migas.

Namun, di lapangan, regulasi belum menjangkau semua. Banyak pengeboran dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa perlindungan hukum. “Kami sudah koordinasi dengan Polda untuk memperketat pengawasan dan penertiban,” tegas Arief.

Nyawa yang Terlambat Dilindungi

Tragedi Blora bukan yang pertama. Tapi setiap kali nyawa melayang, barulah sorotan kembali ke tata kelola energi rakyat. Legalitas bukan sekadar izin—ia harus menjamin keselamatan, transparansi, dan keadilan. Tanpa itu, sumur rakyat bisa berubah jadi kuburan rakyat.

Ledakan ini adalah alarm. Bukan hanya bagi Blora, tapi bagi seluruh daerah yang menyimpan potensi minyak di bawah tanahnya. Regulasi sudah ada. Tapi pelaksanaannya harus lebih cepat dari api.(44d1n0).

Penulis. : 44d1n0

Editor. : Red minakonews