Listyo Sigit: Kapolri Pensiun 2029 dengan UU Polri Baru

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenakan seragam kebesaran dengan tanda kehormatan dan tongkat komando, simbol kepemimpinan tertinggi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Foto Dok. Ist.).

Jakarta (Indonesia). MINAKONEWS –
Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 membawa dampak langsung bagi masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Aturan baru ini memperpanjang usia pensiun perwira tinggi Polri menjadi 60 tahun, dengan peluang tambahan satu tahun melalui keputusan presiden.

Dengan ketentuan tersebut, Listyo Sigit yang lahir pada 5 Mei 1969 akan memasuki usia pensiun pada 2029. Jika Presiden menerbitkan Keppres perpanjangan, masa jabatannya bisa berlanjut hingga 2030. Artinya, ia berpeluang tetap menjabat sebagai Kapolri saat Pemilu dan Pilpres 2029 berlangsung, sebuah momentum politik yang krusial bagi Indonesia.

Listyo Sigit meniti karier panjang sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Pati pada 2009, Kapolres Sukoharjo pada 2010, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013, Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, hingga dipercaya menjadi Kabareskrim Polri pada 2019. Puncak kariernya tiba ketika ia dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal Idham Azis.

Sejak awal kepemimpinannya, Listyo dikenal dengan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menekankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Ia mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang lebih modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

Namun, masa jabatan panjang yang dimungkinkan oleh UU Polri baru ini juga menimbulkan perdebatan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menegaskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil hanya boleh dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri. Amnesty International Indonesia menilai aturan baru berpotensi mengabaikan prinsip supremasi sipil.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri adalah langkah adaptif menghadapi tantangan keamanan modern. Dengan masa jabatan Kapolri yang lebih panjang, diharapkan Polri mampu menjaga stabilitas nasional sekaligus mendukung kebijakan strategis pemerintah lintas sektor. Listyo Sigit kini berada di persimpangan sejarah: antara peluang memperkuat institusi Polri dengan masa jabatan panjang, dan tantangan menjaga netralitas serta kepercayaan publik di tengah dinamika politik nasional.

Penulis: d®amlis/Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *