Di tengah sunyi birokrasi, suara mahasiswa menggema. Mereka tak hanya belajar di ruang kelas, tapi juga menjaga integritas kampus. Dari lembar laporan ke ruang sidang, keberanian mereka membuka jalan bagi transparansi.(DRJ/AI).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ketika publik dikejutkan oleh kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Andalas (Unand) tahun anggaran 2019, satu hal yang tak boleh luput dari sorotan adalah keberanian mahasiswa. Di tengah hiruk-pikuk kampus dan birokrasi akademik, suara kritis justru datang dari dalam: Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas.
Berawal dari laporan investigatif yang mereka publikasikan pada awal 2024, Genta Andalas menyoroti kejanggalan dalam proses pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi. Mereka menemukan indikasi mark up harga, rekayasa dokumen, dan pelanggaran prosedur yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp3,57 miliar, sebagaimana dikonfirmasi oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP November 2024.
Dachriyanus, Mantan Wakil Rektor I, Jadi Tersangka.
Penyidikan Polresta Padang dan Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan 12 tersangka, termasuk mantan Wakil Rektor I Unand, Dachriyanus. Ia diduga terlibat langsung dalam penunjukan penyedia yang tidak sesuai prosedur dan penggelembungan harga alat laboratorium. Tersangka lain berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan rekanan seperti CV Tri Karya dan PT Ditek Jaya.
Dachriyanus sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang pada Juli 2025. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan memiliki bukti yang cukup.
Mahasiswa Tak Diam: Dari Investigasi ke Intimidasi
Setelah laporan Genta Andalas viral, muncul dugaan intimidasi terhadap jurnalis mahasiswa. Beberapa pejabat kampus disebut mencoba membungkam pemberitaan dengan dalih menjaga nama baik institusi. Namun, solidaritas mahasiswa dan dukungan publik justru memperkuat posisi Genta Andalas sebagai suara independen kampus.
Dalam pernyataan resminya, pihak Unand menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers serta transparansi. Sekretaris Universitas, Aidinil Zetra, menyatakan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum dan akan memperkuat sistem pengawasan internal.
Momentum Perubahan Tata Kelola Kampus
Kasus ini menjadi titik balik bagi Unand dan kampus-kampus lain di Indonesia. Mahasiswa bukan hanya objek pendidikan, tapi subjek perubahan. Mereka menuntut reformasi sistem pengadaan, audit terbuka, dan pembentukan zona integritas di seluruh unit kerja.
Dengan keberanian mahasiswa dan respons hukum yang tegas, publik berharap kampus kembali menjadi ruang aman bagi ilmu pengetahuan, bukan ladang subur bagi penyalahgunaan kewenangan.(DRJ).
Penulis. : DRJ
Editor. : Red minakonews
