Indeks

Mahkamah Agung Vonis Bebas Eks Bupati dalam Kasus Gratifikasi

Eks Bupati Kutai Timur Divonis Bebas oleh MA. Putusan kasasi Mahkamah Agung nyatakan tidak cukup bukti dalam kasus gratifikasi proyek multiyears (FA/AI).

Jakarta (DKI Jakarta), MINAKONEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Kutai Timur, IS, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek multiyears tahun anggaran 2020. Putusan dibacakan dalam sidang kasasi yang digelar pada Senin, 22 September 2025, di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima secara langsung oleh terdakwa. Vonis ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

“Kami menilai tidak ada hubungan kausal antara proyek dan penerimaan dana pribadi oleh terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Suharto, dalam pembacaan amar putusan.

Putusan ini menuai reaksi beragam dari publik dan pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa vonis bebas ini menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus korupsi kepala daerah dan pentingnya reformasi sistem pembuktian di pengadilan.

IS sendiri menyambut putusan tersebut dengan syukur dan menyatakan akan kembali aktif dalam kegiatan sosial di daerah asalnya.(FA).

Penulis : FA

Editor. : Red. Minakonews