Manfaatkan Pergub No.31 Tahun 2022 Tentang Program”5 Untung”

banner 120x600
banner 468x60

Padang (Sumbar)
MINAKONEWS.COM – Peraturan Gubernur (Pergub)No.31 tahun 2022 memberikan manfaat kekurangan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Sumatera Barat melalui Program”5 Untung” yang digelar di Aula PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Kamis (29/9)

Acara terselenggara kerjasama Media dengan PT.Jasa Raharja. Manfaat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan jadwal yang yang ditentukan “12 September s/d 12 November 2022”, sebagai narasumber, Dirlantas Polda/mewakili, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat

banner 325x300

Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi penerapan UU No.22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan serta mensosialisasikan program”5 Untung”. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan: Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo sampai jatuh tempo diskon sebesar 2 persen

Lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebesar 4 persen,lebih dari 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo sebesar 8 persen, sedangkan untuk 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo sebesar 10 persen

Untuk pembebasan administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat. Bebas BBNKB yaitu pembebasan pokok Bea Balik Nama, Bebas denda BBNKB yaitu pembebasan denda administrasi atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak Progresif yaitu pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. Pembayaran pajak setelah jatuh tempo diberikan pengurangan , seperti Pembayaran pajak terhutang selama 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan

Pembayaran pajak terhutang selama 3 tahun lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan. Program “5 Untung” berlaku bagi orang pribadi, Badan dan Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota di Sumbar,kecuali untuk kendaraan bermotor baru. (Edril)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *