Indeks

Nadiem Makarim Dirawat Pascaoperasi di RS Abdi Waluyo Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Potret ruang perawatan pascaoperasi simbol masa pemulihan dan dukungan keluarga di tengah proses hukum yang dihadapi Nadiem Makarim. (Potret Digital: Minakonews/AI).

Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM –
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Rabu malam (13/5/2026), setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Operasi tersebut dilakukan untuk menangani penyakit fistula perianal yang telah beberapa kali kambuh.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut operasi berlangsung hingga tengah malam dan kini kliennya dalam masa pemulihan. “Operasi selesai sekitar pukul 24.00 WIB. Kondisi beliau stabil dan sedang menjalani masa pemulihan,” ujarnya.

Unggahan foto hitam putih di akun Instagram istrinya, Franka Franklin (@frankamakarim), memperlihatkan suasana ruang perawatan dengan pesan haru tentang doa dan keteguhan menghadapi cobaan. Franka menulis, “Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Yang kami doakan bukan hanya kesembuhannya, tapi juga keteguhan.”

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atas dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Dalam sidang, Nadiem menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal dan menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek bernilai triliunan rupiah dan berdampak luas pada program digitalisasi sekolah. Pemerintah memastikan proses hukum berjalan transparan, sementara kondisi kesehatan Nadiem kini menjadi perhatian di tengah proses persidangan yang masih berlanjut.

Penulis: Halimah Tusa’diah/ Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com

Exit mobile version