Tuntutan terbesar dalam sejarah Kemendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dengan uang pengganti Rp5,6 triliun (Infografis: Minakonews/AI).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM –
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang 13 Mei 2026, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun, sehingga total mencapai Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa 9 tahun penjara akan dijatuhkan.
Hakim kemudian mengabulkan permohonan agar Nadiem menjalani tahanan rumah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan alasan kondisi kesehatan. Usai sidang tuntutan, ia langsung menjalani operasi medis kelima dan kini masih dalam tahap pemulihan.
Nadiem menyatakan kecewa atas tuntutan tersebut, menilai tidak ada bukti aliran dana ke dirinya. Ia menegaskan bahwa tuntutan lebih berat dibanding sejumlah kasus besar lain, sementara harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN hanya sekitar Rp600 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai tuntutan uang pengganti yang sangat besar, serta perdebatan mengenai bukti dan prosedur pengadaan di Kemendikbudristek.
Penulis: Halimah Tusa’diah/Dur Mandala Putra
Editor : Red. Minakonews.com
