Indeks

Nadiem Makarim Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, mengenakan rompi tahanan dan diborgol (@seputarceritakita)

Jakarta, MINAKONEWS .COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI Kamis (4/9-2025.

Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir.

Selain Nadiem, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain:
– Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
– Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
– Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD
– Mulyatsyah, eks Direktur SMP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan menghindari intervensi terhadap saksi-saksi kunci.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki kasus terpisah terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, yang diduga melibatkan kontrak bernilai ratusan miliar rupiah.

Penahanan Nadiem Makarim memicu reaksi publik yang beragam. Sebagian pihak menilai ini sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum, sementara lainnya menyayangkan keterlibatan tokoh muda yang sebelumnya dikenal sebagai pembaharu di sektor pendidikan.(DRJ).

Penulis. : DRJ

Editor. : Red minakonews