ORANG YANG DIDUGA MEMPERDAGANGKAN SISIK TRENGGILING DI AMANKAN POLRES TANAH DATAR

Polres Tanah Datar Jumpa Pers.(Foto : Datuak).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – AA (36) dengan Sy (65) diamankan oleh Polres Tanah Datar. Kedua laki-laki itu diduga ke ras melanggar Psl 40 ayat (1) huruf F jo Psl 21 ayat (2) huruf C. UU RI No.32/2024 tentang perubahan atas UU No.5 th 1990 tentang konservasi sumber daya alam ha yati dan ekonsistemnya jo UU RI No.1/ 2026 tentang penyesuaian pidana.

Hal itu dikatakan Wakapolres Tanah Datar kompol lman yang didampingi Kasi Humas Akp Jondriadi, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dalam jumpa pers di aula Mapolres T.Datar, Selasa (12-5/2026).

Dikatakan Imam bertolak dari Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB diwarung nasi goreng Pincuran Tujuh, Lima Kaum personil unit II Tipidtersat reskrim Polres mendengar adanya percakapan pengunjung terkait jual beli sisik trenggiling. Sesampai di Kasat reskrim dlakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa tersangka akan membawa sisik trenggiling ke Parak juar. Karena itu tim membuntuti kendaraan Suzuki Carry BA 1942 EC yang dikendarainya. Sesampai di depan Hotel Pagaruyuang kendaraan itu berhenti. Sa’at tersangka hendak masuk Hotel itu membawa satu kardus. Ternyata didalam kardus itu sisik trenggiling yang sudah dikeringkan.

Sisik trenggiling seberat 15 kg itu adalah pengakuan tersangka akan dijual kepada seseorang yang berinicial “A”. Wakapolres dalam menjawab pertanyaan awak pers mengatakan harga sisik trenggiling itu Rp.1,8 juta/kg. Perdagangan sisik trenggiling itu diketahui melalui facebook. Namun kini sudah diamankan beserta kendaraan Carrynya, jelas Wakapolres sambil menyebut kan motifnya hanya mendapatkan keuntungan.

Namun demikian penyidik akan terus mendalami fakta-fakta terkait jaringan perdagangan, bagian-bagian satwa dilindungi jenis trenggiling. Untuk sementara dari analisa yuridis tersangka diduga me langgar pasal-pasal tersebut diatas. Akan tetapi untuk kepastiannya ditunggu putu san Pengadilan.

Sehubungan dengan itu barang bukti yang diamankan 1. Sebanyak 15 kg sisik trenggiling yang sudah kering 2. Satu kar dus warna kuning bertuliskan hock ahli dapur terpercaya, 3. Satu unit kendaraan roda 4 merk Suzuki BA 1942 EC atas nama Masri Chandra beserta kunci kontaknya, 4.Satu lembar STNK
(Datuok).

Penulis : Datuak

Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *