Bupati Pasaman Barat, H. Martha, didampingi Wakil Bupati H. Riswan, membuka Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (17/7).(Dok. Diskominfo).
Pasaman Barat (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berhasil menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tepat waktu, hanya enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yulianto M. Ihpan pada 25 Maret 2025.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menyampaikan, RPJMD telah diundangkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 pada 24 September 2025. Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan dilakukan sepenuhnya oleh tim internal Pemkab. “Kami bersyukur prosesnya berjalan lancar. Ini hasil kerja keras tim internal, tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujarnya di Simpang Empat.
Pelaksana tugas Kepala Bappelitbangda Pasbar, Ikhwanri, menambahkan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara mandiri oleh tim teknis Bappelitbangda. “Kami bangga bisa menyusun RPJMD tanpa konsultan eksternal. Ini efisiensi nyata di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas,” katanya.
Dalam dua tahun terakhir, Bappelitbangda telah menuntaskan dua dokumen strategis pembangunan daerah:
– RPJPD 2025–2045 yang diundangkan sebagai Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024
– RPJMD 2025–2029 yang diundangkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2025 pada 24 September 2025
RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, meliputi penguatan ekonomi lokal, transformasi digital pemerintahan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka kemiskinan dan stunting, serta penguatan tata kelola dan pelayanan publik.
Sekda Doddy juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing agar target RPJMD dapat dijabarkan secara terukur dan tepat sasaran.(d®amlis).
Penulis : d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com
