Indeks

Pembahasan Rancangan Peraturan Nagari III Koto Selesai Dibahas

Wali Nagari III Koto Willy Adha.S.sy. menjelaskan, peraturan nagari ini bertujuan untuk membina, menanggulangi dan dan menindaklanjuti gangguan keamanan dan ketertiban umum.(Foto : Asdi).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pembahasan rancangan peraturan nagari III koto tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat rampung dibahas selama dua hari, dimulai tangal 16 September 2025 baru selesai dibahas tanggal 24 September 2025 di aula kantor nagari koto Padang luar kecamatan Rambatan.

Pembahasan yang dipimpin Ketua BPRN nagari III koto Latradoni Dt.Paduko Basa didampingi wakil ketua Hendri SH. Sekretaris Arif admaja.

Berbagai rancangan disampaikan ketua BPRN, yang ditayangankan melalui layar monitor, dan lihat dan dibaca secara bersama sama peserta rapat dan berbagai masukan, saran dan pendapat dari para peserta yang cukup alot dan sesekali menegangkan.

Bab demi bab pasal demi pasal dikupas satu persatu, diantaranya tertib jalan, jalur hijau, sungai, tertib lingkungan.

Tertib lingkungan, seperti dilarang menanam taman keras lebih kurang 10 meter dari pinggir sawah, membuang sampah hasil bumi kelahan milik orang lain, menebang / merambah pohon sewaktu tanaman padi mulai bercocok tanam.

Banyak hal hal yang dibahas dalam ketertiban dan ketentraman masyarakat ini

Terakhir dibahas bab.V pemampaattan denda dan kegunaannya, istimewanya kata Ladradoni Dt.PadukubBasa dinagari III koto ini adat salingka koto, disamping dikenakan denda dinagari di koto masing masing juga dikenakan denda sesuai hasil keputusan KAN. sebab nagari III koto tidak berlaku adat salingka nagari hanya berlaku adat salingka koto yang telah belaku dari nenek moyang dulu, tidak bisa dirobah begitu saja kalau ingin merobah memerlukan kajian yang mendalam, tapi DT. Paduko basa yakin tidak akan mungkin dirobah (kearifan lokal).

Selesai pembahasan wartawan Minakonews, sempat binang bincang dengan ketua BPRN, walaupun pembahasan ini sudah selesai, namun masih ada tahapan yang kita lalui, nanti akan disampaikan kebahagian hukum kantor Bupati, diperiksa diteliti seandainya ada yang sudah diatur dengan aturan yang lebih tinggi dengan sendirinya akan diperbaiki kembali.

Ditempat terpisah Wali Nagari III Koto Willy Adha.S.sy. menjelaskan, peraturan nagari ini bertujuan untuk membina, menanggulangi dan menindaklanjuti gangguan keamanan dan ketertiban umum masyarakat nagari, untuk melindungi masyarakat dari adanya ganguan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menerapkan filosofi adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah.

Kemudian wali nagari menguraikan lebih rinci bahwa peraturan nagari ini untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di nagari.

Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Peningkatan peran serta masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya ganguan bai yg datang dari luar maupun yang timbul dari dalam.

Menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di nagari ucap Willy Adha.

Acara yang dimulai meraton dari pagi sampai jam 16.30, yang melibatkan ketua KAN, Ketua KAN sub rayon se nagari III koto, ketua ketua lembaga nagari, niniak mamak, Bundo kanduang, PKK, Pemuka masyarakat, ketua Pemuda Jorong, kepala Jorong, dan masyarakat( Asdi).

Penulis : Asdi

Editor. : Red minakonews