Polres Tanah Datar lakukan Jumpa Pers.(Foto : Datuak).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Zulfahmi (43) tersangka pemilik narkotika jenis ganja telah diamankan oleh Polres Tanah Datar. Pelaku ditangkap dipinggir jalan didepan SPBU Cubadak, Kec.Lima Kaum pukul 14.30 siang. Tersangka yang berprofesi tukang batu itu adalah warga Jorong Supanjang, Kenagarian Cubadak, Kec.Lima Kaum.
Hal itu disampaikan wakapolres Tanah Datar Kompol lman yang didampingi kasat Narkoba AKP Harmen, S.Sos, M.H, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ikbal, SH, Kasi Humas AKP Jondriadi, Kasat Reskrim da lam jumpa pers, Selasa (12-5/2026).
Menurut Wakapolres peristiwa itu ter jadi Juma’at tgl 8 Mei yang lalu. Dasar penangkapan dari LP/A/15/V/2026. Narkotika jenis “Ganja” itu yang ditemukan, 1 pa ket sedang disimpan pada jaket warna hitam. Disamping itu ada yang disimpan dalam kantong “Kresek” dan yang disembunyikan dirumpun pisang.
Selain itu dirumah tersangka ditemukan dibawah kasur tempat tidurnya. Sedang kan 1 paket ada dalam jaketnya yang ber warnah merah putih bermerk Honda. Zul Fahmi sehubungan dengan itu telah mengakui barang itu miliknya. Berkaitan dengan itu telah disita barang bukti sepuluh macam.
1.Enpat paket ganja, 2. Satu lembar jaket hitam, 3. Satu jaket hitam putih merah, 4 Dua kantong “Kresek” warna biru, merah, 5 Tiga helai plastik pembungkus, 6. Satu buah kantong “Kresek” warna hitam, 7.Satu pisau karter warna hijau, 8. Satu lakban warna kuning, 9.Satu HP merk Samsung warna biru dongker dengan kartunya No .089525819035. Yang ke-10 Satu Sepeda Motor warna Hitam Nopol BA 2318 EF.
Pelaku dapat dijerat dengan Psl 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika jo psl 610 ayat 1 huruf “a” UU No.1 th 2023 tentang KUHP jo UU No.1/2026 tentang penyesuan Pidana, jelas Kompol lman yang baru saja menjadi Wakapolres Tanah Datar dari lebih kurang 2 bulan Lalu. (Datuok).
Penulis : Datuak
Editor. : Red minakonews


