Pemkab Tanah Datar Bersama Kejari Jalin Kerjasama & Launching Rumah Restorative Justive

Bupati dan Kajari memperagakan surat kesepakatan yang telah di tanda tangani.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6/2026) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.

Penandatangan kesepakatan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi disaksikan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari Tanah Datar.

Kajari Ryan Palasi menyampaikan, penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama tersebut adalah payung hukum untuk secara bersama-sama menangani permasalahan hukum di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, kerjasama ini telah disampaikan langsung Kajari, jangan segan dan takut untuk berkonsultasi dan minta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan,” ujarnya.

Disampaikan Bupati lagi, ia sangat mendukung keberadaan rumah restorative justice yang berada kawasan perkantoran Bupati di Pagaruyung.

Seperti disampaikan pak Kejari, rumah restorative justice ini tidak hanya bisa dimanfaatkan para ASN namun juga bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” pungkasnya.

Selepas itu Bupati bersama Kajari Tanah Datar bersama Wabup dan Sekda Tanah Datar serta jajaran Kejari melaunching rumah restorative justice.(MSR).

Penulis : MSR

Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *