PEMKO DAN POLRES SOLOK KOTA BERIKAN PENYULUHAN HUKUM

Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok bekerjasama dengan Polres Solok Kota melaksanakan Penyuluhan hukum Senin (17/07).(foto Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok bekerjasama dengan Polres Solok Kota melaksanakan Penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Tertib Lalu Lintas”, yang di ikuti oleh siswa-siswa di SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 3 Kota Solok, Senin (17/07).

Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Tertib Lalu Lintas” yang dipaparkan oleh Narasumber dari Polres Solok Kota, yaitu IPTU. Rina Aryanti, S.Tr.K, S.IK selaku Kasat Lalu Lintas, dimana SMPN 1 Kota Solok terpilih menjadi lokasi pertama kegiatan ini yang dihadiri sebanyak 195 orang siswa sebagai perwakilan.

Novariza Soewandi, SH, MH selaku Sub Koordinator Perundang-Undangan dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin dari Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok dengan harapan setelah sosialisasi tingkat kesadaran hukum siswa menjadi lebih meningkat dari sebelumnya dan diharapkan para siswa tidak ada lagi yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lalu Lintas Polres Solok Kota, IPTU. Rina Aryanti, S.Tr.K, S.IK selaku narasumber menjelaskan bahwa tujuan dari tertib berlalu lintas adalah menumbuhkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat ditekan, kemacetan dapat dikurangi, terciptanya keamanan dan kenyamanan serta keselamatan berkendara di jalan raya dan tidak menjadi korban kecelakaan.

IPTU. Rina Aryanti, S.Tr.K, S.IK sangat menyayangkan rendahnya tingkat kesadaran berlalu lintas bagi pengguna jalan. Tertib hanya saat ada petugas, tertib bukan untuk keselamatan tapi hanya untuk mengelabui petugas, merasa bangga kalau melanggar, lebih baik menyuap petugas daripada melalui prosedur dan ingin sampai tujuan walaupun melanggar aturan.

Dalam berlalu lintas kita harus siap “3S Berlalu Lintas”, yaitu siap mematuhi aturan, siap kondisi fisik pengemudi dan siap kondisi kendaraan,” tegas IPTU. Rina Aryanti, S.Tr.K, S.IK.(Eli)

Penulis : Eli

Editor : Red Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *