Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kajari Padang menandatangani MoU penanganan hukum bidang perdata, tata usaha negara, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. (Foto Dok. Diskominfo)
Padang. MINAKONEWS – Pemerintah Kota Padang resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait penegakan, bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya. Penandatanganan berlangsung di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Kamis (16/4/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi hukum dalam mendukung program strategis daerah.
Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan kebijakan teknis pemerintah daerah tetap berada di jalur hukum yang benar. “Kerja sama ini penting agar kita tidak salah langkah, terutama dalam meningkatkan kepatuhan hukum, perlindungan aset, serta akuntabilitas keuangan daerah,” ujarnya.
Fadly mencontohkan program pertukaran pelajar internasional dengan Korea Selatan yang melibatkan kontrak antaruniversitas dan pemerintah. Ia menekankan perlunya pendampingan hukum dari Kejaksaan agar seluruh dokumen kontrak memiliki kepastian hukum. “Kita harus pastikan hitam di atas putih jelas, agar jika terjadi risiko di masa depan, posisi Pemko tetap kuat secara hukum,” tegasnya.
Selain pendidikan, kerja sama ini juga mencakup penanganan sengketa koperasi, lahan, dan masalah teknis lain yang melibatkan masyarakat. Ruang lingkup MoU meliputi lima aspek utama: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.
Wali Kota mengimbau seluruh OPD untuk proaktif berkonsultasi dengan Kejari Padang. “Pak Kajari sudah menyampaikan bahwa konsultasi dan pendampingan ini tersedia gratis. Jangan sampai kita ragu berinovasi karena takut salah aturan,” pungkasnya.
Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : Red. Minakonews.com


