Asistem 1 pemko Solok Nova Elfino .(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok terus melakukan sosialisasi tentang persiapan area untuk menjadi tempat bebas asap rokok. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan dari WHO, tingkat kematian akibat efek negatif asap rokok terus meningkat setiap tahunnya.
Untuk itu perlu dibuat aturan yang melarang masyarakat Kota Solok merokok di tempat umum dengan menetapkan titik yang menjadi area bebas asap rokok.
Demikian di sampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nova Elfino saat dikonfirmasi Minakonews.com di ruang kerjanya , Kamis (16/1) dikatakan terkait rencana penetapan titik-titik di Kota Solok yang akan menjadi wilayah bebas asap rokok mengatakan bahwa saat ini sedang disusun rencana bersama Dinas Kesehatan Kota Solok
Menurut Nova, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain.
Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan smoking area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR,” jelasnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews