PEMKO SOLOK AKAN SIAPKAN AREA BEBAS ASAP ROKOK

Asistem 1 pemko Solok Nova Elfino .(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok terus melakukan sosialisasi tentang persiapan area untuk menjadi tempat bebas asap rokok. Ber­dasarkan da­ta yang di­kumpulkan oleh Dinas Ke­sehatan dari WHO, tingkat kematian aki­bat efek nega­tif asap rokok terus mening­kat setiap ta­hunnya.

Untuk itu perlu dibuat atu­ran yang melarang masyarakat Kota Solok merokok di tempat umum dengan menetapkan titik yang menjadi area bebas asap rokok.

Demikian di sampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nova Elfino saat dikonfirmasi Minakonews.com di ruang kerjanya , Kamis (16/1) dikatakan terkait rencana penetapan titik-titik di Kota Solok yang akan menjadi wilayah bebas asap rokok mengatakan bahwa saat ini sedang disusun rencana bersama Dinas Kese­hatan Kota Solok

Menurut Nova, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Re­publik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disebutkan bahwa KTR wajib dite­rap­kan di tujuh tatanan, yaitu pela­yanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak ber­main, tem­pat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Ke­beradaan KTR diharapkan dapat me­ngurangi efek paparan rokok bagi orang lain.

Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak meng­ganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Di setiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan smoking area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR,” jelasnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *