PEMKO SOLOK, BANK NAGARI DAN BANK MANDIRI SOSIALISASI

Pemerintah Kota Solok bersama dengan Bank Nagari dan Bank Mandiri melaksanakan sosialisasi Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).(Foto : Eli).

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dalam rangka Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, Pemerintah Kota Solok bersama dengan Bank Nagari dan Bank Mandiri melaksanakan sosialisasi Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Pelaksanaan APBD.

Disamping itu Pemko sekaligus sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Untuk Pelaksanaan APBD.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula BKD , dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, SE. M.Si. Akt,Direktur Bank Nagari Cabang Kota Solok, Albert Junaidi,Pihak Bank Mandiri Kota Padang, Sekretaris BKD, Sekretaris Inspektorat mewakili Inspektur Daerah, , Kepala Bidang Perbendaharaan, Subbid Pengendalian, pembinaan dan Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah, bendahara BKD dan Inspektorat, serta mitra bayar yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, SE. M.Si. Akt, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa KKPD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

Dengan penggunaan KKPD di Kota Solok dapat memberikan banyak manfaat antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai.

Pada pembukaan sosialisasi itu, Direktur Bank Nagari Cabang Kota Solok, Albert Junaidi, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Solok melalui BKD, ia menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan implementasi KKPD pada Pemerintah Kota Solok.

Dalam sambutannya Kepala BKD menyebutkan, untuk tahun 2024 pelaksanaan KKPD Pemerintah Kota Solok sebagai uji coba terlebih dahulu dilaksanakan oleh 2 (dua) OPD sebagai pilot project yaitu BKD dan Inspektorat yang hanya mengakomodir keperluan belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja makanan dan minuman dan perjalanan dinas luar daerah.

Beliau juga menambahkan, penerapan KKPD ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM pada umumnya untuk meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Solok. Apabila pelaksanaan KKPD dari 2 (dua) ini berjalan lancar tidak tertutup kemungkinan akan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya.(Eli)

Penulis : Eli

Editor : Red minalonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *