PEMKO SOLOK GELAR PERTEMUAN PENGUATAN TUJUH TATANAN KTR

Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan setempat mengadakan Pertemuan Penguatan Pada Tujuh Tatanan KTR ,di Aula dr. H. Umar Ismail Rivai, M.Kes, Senin (07/08). (Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 01 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ,Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan setempat mengadakan Pertemuan Penguatan Pada Tujuh Tatanan KTR ,di Aula dr. H. Umar Ismail Rivai, M.Kes, Senin (07/08).

Pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes dengan didampingi oleh Kepala Bidang P3PL dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes.

Adapun peserta sebanyak lima puluh orang meliputi lintas OPD terkait dan masyarakat pelaku usaha yang termasuk dalam tujuh tatanan KTR.

Sementara Narasumber yakni  Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes, kemudian Novariza Soewardi, SH, MH mewakili Kabag Hukum dari Sekda Kota Solok, serta Hernenti Saher, SH. MM selaku Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Solok.

Novariza Soewardi, SH, MH mewakili Kabag Hukum menyampaikan Kawasan Tanpa Rokok  adalah ruangan atau area yang dilarang untuk berkegiatan merokok serta kegiatan memproduksi, menjual, mempromosikan produk tembakau, tempat khusus merokok adalah tempat atau ruangan yang dikhususkan untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Perda ini dibentuk berdasarkan asas, kepentingan umum, akuntabilitas, keadilan, partisipasi masyarakat, dan kedayagunaan, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan seseorang, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk rokok. Serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat tanpa merokok, serta melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.

Tujuh Tatanan KTR ini meliputi antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Dalam Perda KTR Kota Solok terdapat tanggung jawab dan kewajiban pengelola atau penanggung jawab KTR wajib memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan rokok, larangan menjual rokok, dan tidak menyediakan asbak di KTR, serta memasang tanda, tulisan atau gambar tentang bahaya rokok,” jelas Novariza.

Tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung utama yang digunakan untuk beraktifitas dan dalam area yang sama, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat orang berlalu lalang,” tambah Novariza.

Sementara itu Elvi Rosanti menyampaikan bahwa  tubuh seorang perokok setiap 6,5 detik 1 orang meninggal dunia karena rokok. Riset memperkirakan bahwa 70% orang mulai merokok pada usia remaja dan terus merokok selama 2 dekade atau lebih. Tubuh seorang perokok akan meninggal 20-25 tahun lebih awal dari pada orang yang tidak pernah menghisap rokok.

Apapun alasannya, kita seharusnya sejak dini menghindari rokok, sebab efek merokok dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi kita, baik dari segi ekonomi maupun gangguan kesehatan yang bisa membawa kita kepada kematian. Mungkin kita tidak akan merasakan efeknya secara langsung akan tetapi efek nya akan terasa dalam jangka waktu yang lama.” pungkas Elvi.(Eli)
Penulis : Eli
Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *