PEMKO SOLOK LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Dinas Kesehatan Kota Solok saat memberikan pembinaan dan pengawasan pada pelaku usaha.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan setempat, melakukan pembinaan dan pengawasan tempat pengolahan pangan seperti Depot Air Minum Isi Ulang dan Pabrik Tahu di Kota Solok.

Tim yang sudah ditugaskan dalam Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan oleh beberapa Instansi terkait meliputi Dinas Kesehatan Kota Solok melalui Seksi Kesling KesjaOR (Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga), Sanitarian dari masing-masing wilayah kerja Puskesmas, Dinas Perdagangan, Koperasi, & UKM Kota Solok, Dinas PMPTSP Kota Solok, Bagian Perekonomian Setda, dan personil Satpol PP Kota Solok.

Despa Wildawati, MKM menyampaikan Pembinaan dan Pengawasan tempat pengolahan pangan ini telah dilakukan di beberapa wilayah Puskesmas Kota Solok selama tiga hari, dimana telah dilakukan pengawasan pada wilayah kerja Puskesmas KTK pada hari Rabu (31 Januari 2024) wilayah kerja Puskesmas Tanah Garam pada hari Kamis (1 Februari 2024), dan wilayah kerja Puskesmas Tanjung Paku hari Jumat (2 /2/2024).

“Pentingnya Pengawasan tempat pengolahan pangan dilakukan secara rutin guna untuk mencegah penyakit menular, dalam hal ini melakukan pengawasan terhadap depot air minum dan pabrik tahu,” tutur Despa.

“Tujuan dari kegiatan turun lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk menjamin dan menjaga air yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi syarat kesehatan, dan juga melindungi masyarakat dari penyakit yang diakibatkan oleh air atau makanan yang tidak memenuhi syarat,” lanjut Despa.

Menjamurnya depot air munim isi ulang di berbagai daerah membuat instansi yang berkewajiban dalam melakukan pengawasan harus berhati-hati dalam melakukan pembinaan, di samping aturannya yang tidak terlalu sulit. Namun juga ditemukan pelaku usaha sering melalaikan kewajibannya terutama dalam hal kewajiban untuk melakukan uji secara rutin terhadap air minum maupun air bakunya. Pemerintah berhak melakukan pengawasan untuk mendapatkan air minum yang bersih dan berkualitas.(Eli)

Penulis : Eli

Editor : Redminakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *