PEMKO SOLOK SOSIALISASIKAN SRIKANDI PADA OPD

Wako Solok H.Zulelfian Umar saat di konfirmasi di ruang kerjanya.(Foto :Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – koPemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk membantu dalam manajemen dan pengelolaan arsip secara efesien, baik itu penyimpanan pengorganisasian, pencarian dan keamanan dokumen.

Wako Solok Zulelfian Umar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu (21/2) mengatakan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2000 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Dikarenakan pentingnya Aplikasi ini untuk diterapkan di setiap OPD di Pemerintahan Kota Solok, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok mengundang OPD di lingkup Pemko Solok secara bergantian

Dijelaskan Wako, Solok Mengenai fitur dasar SRIKANDI seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Selain itu terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

Admin OPD berperan untuk manajemen unit kerja, jabatan, dan informasi pengguna SRIKANDI dalam OPD itu sendiri. Pencatat surat berperan untuk mengelola penomoran surat otomatis, daftar penandatangan, daftar verifikator, dan daftar tujuan, dan lain sebagainya.

Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/ Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

Dalam percepatan SRIKANDI dan arsip dinamis terdapat 4 instrumen yang perlu diperhatikan yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi arsip, dan Klasifikasi keamanan dan Akses arsip dinamis.jelasnya.(Eli)

Penulis : Eli

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *