Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Tim Satuan Kerja Keamanan Kota (SK4) menertibkan PKL.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sepanjang trotoar, bahu jalan, dan area parkir Pasar Raya Solok, Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Tim Satuan Kerja Keamanan Kota (SK4) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) .
Operasi ini dipimpin Kasat Pol PP Zulkarnaini, didampingi Kabid Tibum & Transmas Fera Zuana serta Kasi Operasional dan Pengendalian Sasmeldi, Kamis (13/2).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 13 PKL yang melanggar aturan, terdiri dari lima pedagang dengan lapak, lima menggunakan kendaraan roda empat, dan tiga menggunakan gerobak. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sebelumnya, kami telah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, namun masih ada yang tidak mengindahkan aturan,” kata Fera Zuana.
Sasmeldi menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penataan secara rutin agar PKL di kawasan pasar lebih tertib. “Kami ingin memastikan Pasar Raya Solok tetap menjadi pusat ekonomi yang nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa untuk memastikan kawasan Pasar Raya tetap rapi, aman, dan nyaman bagi pengunjung serta pengguna jalan.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews