Plh Sekdaprov Sumbar Ahmad Zakri memimpin apel ASN di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2025), sekaligus mengumumkan kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB sebagai wujud penguatan nasionalisme ASN.(Foto Dok. Humas).
Padang. MINAKONEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan kebijakan baru berupa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh kantor pemerintahan setiap pukul 10.00 WIB, mulai Kamis (21/5/2025).
Kebijakan ini diumumkan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin ASN di halaman Kantor Gubernur Sumbar. Ia menegaskan, setiap ASN diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak di tempat masing-masing saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan.
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” tegas Zakri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi bagian dari upaya memperkuat rasa nasionalisme dan kebanggaan ASN terhadap bangsa dan negara. “Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, yakni Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga kepada bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Zakri menilai, kecintaan terhadap bangsa menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemajuan sebuah negara. Karena itu, ASN sebagai pelayan publik harus menjadi contoh dalam menjaga semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” katanya.
Kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut mulai berlaku di Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dan secara bertahap akan menjadi budaya baru di setiap kantor lingkup Pemprov Sumbar. Langkah ini diharapkan memperkuat disiplin, loyalitas, serta rasa cinta tanah air di kalangan ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: d®amlis
Editor. : Redaksi Minakonews


