Penangkapan S Dalam Kadus Tindak Pidana Judi Jenis Togel

Terduga Pelaku S (75).(Foto : M Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Togel. Terduga Pelaku berinisial S (75) merupakan seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. baru-baru ini membenarkan penangkapan terhadap terduga S (75)

Kapolres menyampaikan “Benar kami jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial S (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel.

Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada didalam rumah miliknya di kecamatan Padang Ganting.” kata IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting”

Setelah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari Terduga pelaku S (75).

Terduga pelaku S (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku S di ancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(MSR).

Penulis : M Syukur

Editor   : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *