Pencari Brondol Sawit Ancam Security Perusahaan

Pelaku berinisial RK, (18 th).(Foto : RSY)

Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Seorang warga jorong Piruko Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya ditangkap pihak kepolisian usai melakukan pengancaman terhadap seorang security perusahaan.

Pelaku berinisial RK, (18 th) ditangkap di kediamannya Jum’at, pukul 18.00 wib, setelah pihak kepolisian menerima laporan pengancaman dari korban, Refli Novera, security PT.Bina Pratama Sakato Jaya.

Kejadian bermula saat pelapor melarang pelaku, RK mengutip atau mengumpulkan brondol (buah sawit yang jatuh) di areal perkebunan milik perusahaan tempat pelapor bekerja.

Tidak terima dengan ancaman pelaku, korban dengan didampingi pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sitiung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K melalui Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem, S.H.MH, membenarkan Unit Reskrim Polsek Sitiung telah mengamankan seorang pria berinisial, RK warga Nagari Taratak Tinggi Timpeh beserta sebilah parang yang diduga dipergunakan untuk melakukan tindak pengancaman terhadap seorang security perusahaan.

Penangkapan didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2023/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, Tanggal 07 Juni 2023

Kronologis kejadian menurut Polsek Sitiung berawal pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 13.45 Wib berlokasi di pinggir jalan perkebunan Sawit PT. Bina Pratama Sakato Jaya Kiliran Jao Afdeling i Sub Blok i5 Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku telah melakukan pengancaman terhadap korban, setelah sebelumnya diingatkan untuk tidak mengutip atau mengumpulkan brondol sawit di areal perkebunan milik perusahaan.

Namun pelaku tidak menerima di tegur oleh korban, kemudian pelaku emosi dan mengancam korban menggunakan sebilah parang.


Kepada pelaku bakal disangkakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). (rsy).

Penulis : RSY

Editor ; Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *