Perda Penguatan Lembaga Adat & Pelestarian Budaya Minangkabau Disahkan

Wali Kota Padang Fadly Amran bersama pimpinan DPRD Kota Padang menunjukkan dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Dok. Humas).

Padang (Sumbar). MINAKONEWS.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (6/6/2026).

Perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap hidup di tengah arus modernisasi. Regulasi tersebut menegaskan komitmen Kota Padang untuk menjadikan agama dan budaya sebagai landasan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan bahwa Perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan payung hukum yang jelas dalam pelestarian adat dan budaya. Dengan adanya regulasi ini, lembaga adat diharapkan lebih berdaya dalam menjalankan fungsi sosial, pendidikan, dan penguatan karakter masyarakat.

Selain itu, Perda juga mengatur mekanisme kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam program pelestarian budaya. Hal ini mencakup dukungan anggaran, fasilitasi kegiatan adat, serta perlindungan terhadap aset budaya Minangkabau.

Pengesahan Perda ini disambut positif oleh tokoh adat dan akademisi yang menilai regulasi tersebut sebagai langkah nyata menjaga identitas Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Penulis: Halimah Tusa’diah
Editor. : d®amlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *