Apel gabungan bulanan kali ini banyak pesan dan himbauan yang diberikan Bupati.(Foto : MM).
Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memimpin Apel Gabungan Bulan Juni. Apel ini dilaksanakan di Halam Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at, (14/06/24). Dihadiri oleh Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli dan ASN dli lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih atas kebersamaan seluruh perangkat daerah, sehingga Pemkab Dharmasraya menerima penghargaan atas penilaian Sistem Merit. Dalam Manajemen ASN tahun 2024 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan kategori baik.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik dan kedepan penilaian system merit dalam manajemen ASN untuk meningkatkan nilainya menjadi kategori sangat baik,” kata Bupati.
Bupati juga mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 akan dilaksanakan solat Idul Adha 1445 H yang akan dipusatkan di Masjid Agung Dharmasraya. Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan di sana.
“Kami minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta ASN dan keluarga mengikuti salat Idul Adha di wilayah kerja masing-masing. Dan dihimbau kepada OPD untuk tahun depan bisa lebih meningkatkan julah peserta qurban dengan cara mengumpulkan simpanan qurban setiap bulan,” himbau Bupati.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan partisipasi semuanya dalam menyukseskan Open Turnamen Sutan Riska CUP II, mulai dari pembukaan sampai dengan penutupan. Dalam keadaan aman, tertib, lancar dan terkendali.
Bukan hanya itu saja, Bupati mengatakan bahwa gaji 13 untuk ASN dilingkup Pemkab Dharmasraya telah disalurkan mulai hari Senin tanggal 10 Juni 2024 yang lalu. Sesuai pengajuan SPP masing-masing OPD.
“Sesuai dengan peruntukannya gaji 13 ini untuk biaya pendidikan pada tahun ajaran baru, dan saya sarankan jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif apalagi digunakan untuk judi online atau slot. Kepada seluruh ASN saya ingatkan agar bisa mengelola keuangan sesuai dengan kemampuan kita jangan sampai besar pasak dari pada tiang. Sehingga ada sebagian ASN yang gaji lobang timbun lobang. Dan bahkan ada yang terjerat dengan hutang melalui layanan keuangan cepat seperti rentainer yang sudah berkembang di daerah kita. Dan saya yakin sebagian dari ASN SK nya disimpan di BANK biar aman,” tegas Bupati.
Saat ini kata Bupati, Dharmasraya sudah memasuki tahapan perencanaan APBD 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Diharapkan agar seluruh OPD mempedomani surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2024. Tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD perubahan tahun Anggaran 2024.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa usulan belanja daerah, baik yang berasal dari musrembang, visi misi bupaati, pokir DPRD, belanja hibah uang, hibah barang ke masyarakat ataupun belanja kegiatan stretagis SKPD, harus masuk dipenetapan RKPD tahun 2025. Sehingga pada pembahasan KUA PPAS, hanya untuk merasionalkan belanja, tidak ada lagi penambahan uraian belanja,” tegasnya lagi.
Karena kondisi keuangan daerah defisit lebih dari 121 miliar pada APBD 2024, untuk perencanaan penganggaran belanja daerah pada APBD Perubahan tahun 2024, hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersumber dari dana DAK, DID, DAU peruntukan dan DBH sawit. Sedangkan pekerjaan selain dari sumber dana tersebut, ditunda pelaksanaannya dan dibahas dalam perencanaan APBD 2025.
Bupati juga menegaskan bahwa penganggaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang dianggarkan dalam APBD 2025 adalah THL yang sudah ditetapkan SK-nya terhitung tahun 2024. Setelah dikurangi THL yang lulus P3K.
“Kami tegaskan kembali, bahwa setiap OPD tidak boleh melakukan penambahan pengangkatan THL baru, sebagaimana surat edaran kami sebelumnya,” tegas Bupati.
Sedangkan realisasi pendapatan per tanggal 10 Juni 2024 sebesar Rp.306 milyar atau 31,67 persen dari target sebesar Rp.967 milyar. Realisasi pajak daerah sebesar Rp.11 milyar atau 46,14 persen dari target 24 milyar. Realisasi retribusi daerah Rp.8 milyar atau 12,21 persen dari target 72 milyar. Realilsasi terendah yaitu realisasi dibawah 20 persen yaitu Dinas PUPR, Dinas Pangan dan Perikanan, Kumperdag, DLH, Dinas Budparpora, dan Kecamatan Pulau Punjung.(MM).
Penulis : MM
Editor : Red minakonews