Tampak PJ Wako Payakumbuh Jasman Berikan sanksi bila ASN tidak netral di pesta Pilkada mendatang.
(Foto : Herym)
Payakumbuh (Sumbar) MINAKONEWS,COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Rakor Payakumbuh Drs. Jasman MM menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah
(KDH) tentang Isu Strategis Terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Aula Randang Lt. 2 Balai Kota Payakumbuh, Jumat (17/5/2024) siang.
Sebab bagaimanapun, ujarnya, salah satu tugas utama seorang Pj KDH adalah untuk menyukseskan proses pemilihan kepala daerah.
Kecuali, sambungnya lagi, seorang Penjabat (Pj) ini terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri, sebab salah satu syarat maju di Pilkada adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota
Ia juga mengingatkan agar administrasi pengunduran diri itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.
“Silakan mengajukan pengunduran diri sesegera mungkin, sebab untuk pengurusan administrasi kita membutuhkan waktu yang cukup lama, sebelum nantinya Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih yang baru dapat dilantik paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” tegasnya
“Kemudian kami berharap Pj KDH dapat menjaga netralitas, profesionalismenya, dan terus menjaga prinsip tersebut. Jika kedapatan ada hal yang dilanggar tentu akan diberi sanksi, selama statusnya masih Pj KDH atau ASN,” ingatnya
.Menyikapi hal itu, Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman menyatakan siap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN Kota Payakumbuh demi menghasilkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
Sesuai perintah Kemendagri tadi, kita akan pastikan Pilkada 2024 ini berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan transparan,” pungkasnya. (Hery).
Penulis : Hery
Editor : Red minakonews