PK, 3 PENGACARA ITU DITOLAK MAHKAMAH AGUNG RI

banner 120x600
banner 468x60


Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Upaya hukum terakhir memang peninjauan kembali. Oleh karena itu jika ada yang melakukannya, itu adalah hal yang biasa. Namun jika tidak memenuhi unsur akan sia-sia saja, begitu pengamatan MinakoNews.Com selama ini.


Peninjauan kembali perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2015/PN Bsk atas nama Syukur Cs ditolak Mahkamah Agung RI. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Padang telah menguatkan putusan PN. Bt.Sangkar. Begitupu Mahkamah Agung dalam Kasasi, selanjutnya Penggugat demi harta melalui 3 kuasanya mengajukan peninjauan kembali (PK).

banner 325x300


Bertolak dari surat kuasa khusus tgl 22 November 2021 Pengacara Syukur CS itu yang terdiri dari Nova Zefri Yenti, SH, Heni Risawati, SH dan Sutria Seska, SH mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) tgl 17 Februari 2022. Dalam Memori PK, itu penerima kuasa dari kantor Firma Hukum AS Sakinah Bukittingi itu lalu memajukan Memori Peninjauan Kembali atas putusan perkaranya di Mahkamah Agung Republik lndonesia.


Pada pokoknya ketiga Pengacara tersebut mendalilkan, bahwa dalam putusan itu terdapat kekilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dan telah ditemukan bukti baru (Novum) berupa 1.Surat Pagang Gadai antara Radiah dan Zaidar tertanggal 9 Agustus 1961. Ke-2 Surat kepada Rodiah yang ditandatangani oleh Djalina tertanggal 5 Mei 1980.

Atas dasar surat itu pemohon PK meminta putusan Sbb;
1.Menerima permohonan PK dari para pe mohon PK. 2. Mengabulkan P.K. dari para pemohon P.K. untuk keseluruhannya, 3.Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI. nomor 538 K/Pdt/2017 tgl 10 Mei 2017, Ke-4 mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk keseluruhannya. Ke-5 Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon P.K.


Begitu kata Pengacara Syukur, Delyuzar, Salmi Hasri alias Chai, Hasni Widarti alias Ety, Hasna Maufit, Rovi Yeni dan Elfiadi, Epi Herlina, Yanti Hasyim, Hendri, melalui 3 orang Pengaca ranya dalam memori Peninjauan Kembali (PK) itu.


Dari memori PK itu, Termohon P.K. Elia Roza, Edi Lel, Wiwin, Dwi Ramagani dan lstiqo mah Yesica Gani menyerahkan persoalannya kepada St.Syahril Amga Dt.Rajo Indo. Dalam hal ini STS Dt.Rajo lndo dalam Kontra memori PK nya menolak seluruh dalil memori PK itu dengan alasan Sbb;


Yang diajukan Pengacara itu tidak berala -san hukum sebagaimana diatur Psl 67 UU. No. 4 th 1985 yang telah dirobah dengan UU. No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Justru antara lain PK dapat diajukan dengan alasan 1.Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah per kara diputus dan atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinya takan palsu.
2.Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. 3. Mengenai suatu dari yang dituntut belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 4. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah di berikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Apabila putusan terdapat suatu kekilafan oleh atau suatu kekeliruan yang nyata.


Dalam hal ini tidak satupun sebagaimana yang diperintahkan Pasal 67 U.U. R.I.No.14 ta hun 1985 yang telah dirubah dengan U.U. R.I. No.5/2004 tentang Mahkamah Agung itu. Novum sebagai alat bukti harus diajukan 183 hari setelah ditemukan. Disamping itu dalam P.K tersebut tidak ditemukan MKW sebagai pemohon PK itu.
Hal itu berkaitan erat dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang 30/12-1972 di bawah No. 9/1970. Seiring dengan itu kata Dt.Rajo lndo di kuatkan jo Putusan MA tgl 23/7-1976 No. 1112 K/Sip/1976. Bahkan menurut Kuasa dari Termohon PK itu, dalam permohon PK itu tidak jelas dan tidak dicantumkan objek perkara harta pusako tinggi dalam kaum apa, dalam Panghulu apa dan pasukuan apa.
Tulisan dalam surat Pagang Gadai menggunakan ejaan yang telah disempurnakan. Diantaranya kepala surat tersebut tertulis “SURAT PAGANG GADAI” dan seharusnya kalau memang benar surat itu dibuat tahun 1961 tentu masih menggunakan ejaan Soewandi (ejaan lama) dengan tulisan SOERAT bukan SURAT dllnya kata kuasa Elia Roza Cs itu.
Ditegaskan lagi oleh putra Ampalu Gurun tersebut, sangat tidak mungkin pada tahun 1961 sudah ada orang menggunakan EYD, apalagi masyarakat kampung di Minangkabau pada waktu itu, dan karena itu kita tidak mempercayai kebenaran surat itu. Lagi pula berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang 1/3-1970 No.107 jo putusan MARI 25/3-1980 No. 906 K/Sip/1977 telah memberi sinyal pula, jelasnya.


Berkaitan dengan itu sangat benar dan tepat sekali putusan PK di bawah No.606 PK/Pdt/ 2022 itu ditolak. Disamping itu Majelis Hakimnya bukan sembarangan orang, bahkan ketua majelisnya Profesor, yakni Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LLM. Malah anggota majelisnya kedua duanya S-3, Dr.Nurul Elmiyah, S.H., M.H, bersama dengan Dr.Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H, dan Panitera Penggantinya sudah sangat senior pula. (Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *