Indeks

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Mensesneg dan PPKGBK, Perintahkan Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Kawasan Gelora Bung Karno dengan latar Hotel Sultan dan gedung-gedung tinggi di Jakarta.(Sumber: KPRP/Kemensetneg).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim memutuskan PT Indobuildco wajib mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora. Putusan ini juga dinyatakan berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT Indobuildco yang sebelumnya menuntut pembaruan HGB dan ganti rugi hingga Rp28,2 triliun. Pemerintah menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan sejak Asian Games IV tahun 1962, sehingga tidak dapat diperpanjang hak guna bangunannya.

Dengan putusan ini, pemerintah melalui Mensesneg dan PPKGBK berada di posisi yang sah secara hukum untuk mengeksekusi pengosongan lahan. PT Indobuildco masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan, namun eksekusi pengosongan tetap dapat dijalankan segera sesuai amar pengadilan.

Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com