Indeks

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Bukittinggi

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Online di Bukittinggi.
Ilustrasi menunjukkan pelaku perempuan diborgol di depan papan bertuliskan “ARISAN ONLINE”. (d®amlis/AI).

Bukittinggi (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Seorang perempuan berinisial RY (32) ditangkap oleh tim Reskrim Polres Bukittinggi atas dugaan penipuan berkedok arisan online. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 21 September 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Aur Kuning.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dedi Wahyudi, menyatakan bahwa pelaku telah menipu lebih dari 40 korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan arisan cepat cair melalui media sosial, namun dana yang dikumpulkan tidak pernah dibagikan sesuai jadwal.

“Pelaku membuat grup arisan fiktif dan memanipulasi testimoni palsu untuk menarik korban baru. Setelah dana terkumpul, ia memutus kontak dan menghilang,” ujar Dedi dalam konferensi pers.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, buku catatan transaksi, dan sejumlah kartu ATM. RY dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang tidak memiliki legalitas dan transparansi. Polres Bukittinggi membuka layanan pengaduan bagi korban lain yang belum melapor.(d®amlis).

Penulis : d®amlis

Editor. : Red. Minakonews