POLRES SOLOK KOTA UNGKAP KASUS TAWURAN YANG BACOK PELAJAR

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua pelaku tawuran inisial A dan B.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS
COM – Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus tawuran yang melukai seorang pelajar di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Pelaku tawuran yang membacok korban dengan samurai ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, yang ber Inisalial DCG, bersama temannya hendak pulang ke rumah setelah melihat dari jauh ada orang yang sedang tawuran.

Setelah segerombolan tawuran tersebut bertengkar lalu pergi dan sudah merasa aman, lalu korban berdua sama temannya langsung mengendarai motornya untuk pulang. Namun, saat pulang dengan terkejut ada dua motor dari depan korban dengan tiba-tiba langsung menabrak korban dan membacok korban dengan samurai yang mengenai paha sebelah kiri robek dan jempol sebelah kiri korban patah karena ditabrak tersebut,” kata Kapolres Ahmad Fadilan dalam keterangannya, Rabu (31/01).

Kapolres Ahmad Fadilan menambahkan, teman korban berhasil lari dan korban setelah dibacok juga lari. Motor korban, Honda Beat warna hitam, dirampas oleh pelaku yang menabrak korban tersebut. Korban mengalami luka berat dan kerugian sebesar Rp 12 juta.

Motif kejahatan ini adalah Salah Paham. Sasaran kejahatan adalah fisik atau badan, dengan modus operandi adalah Membacok. Namun demikian kasus ini tengah dikembangkan juga.

Para pelaku tawuran ini sementara dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Ahmad Fadilan.

Kapolres Ahmad Fadilan menjelaskan, penangkapan pelaku tawuran ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/XI/2023/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 5 November 2023.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua pelaku tawuran ini, yaitu inisial A dan B. Kedua pelaku ini ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama, yaitu Selasa, 30 Januari 2024. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Kota,” tutup Kapolres Ahmad Fadilan.(Eli)
Penulis : Eli.
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *